DISPARBUD HALTIM : 6 WARISAN BUDAYA HALTIM LOLOS SEBAGAI WBTBI 2024
Jakarta,22 Agustus 2024. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Timur, Muhtar Haji Muhammad,SE. Melalui Kepala Bidang Kebudayaan Rasmina Siran, S.S menyebutkan, penetapan WBTBI merupakan salah satu perlindungan terhadap warisan budaya daerah untuk diakui secara nasional.
Adapun warisan Budaya Tak Benda dari kabupaten Halmahera Timur yang ditetapkan yaitu :
1. Ete Mobon (sagu Maba)
2. wir wor Dur (gohu bia boki)
3. Tcung yebei peo (masuk rmh baru)
4 . Hadiat smengit (doakn orng yg telah meninggal)
5. Egen lingin (prosesi pengantaran roh orng yg telah meninggal )
6. Mpayake syarat (doakn orng yg sedang bepergian jauh utk mencari nafka)
Rasmina berharap setelah penetapan WBTB tersebut perlu langkah strategis untuk melestarikan dan menjaga warisan budaya Kabupaten Halmahera Timur agar tidak terancam punah ataupun diklaim negara lain.