Loading...
Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara disparbud@haltimkab.go.id

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan

TUGAS, FUNGSI, KONDISI PELAYANAN DAN STRUKTUR ORGANISASI SKPD


Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pariwisata dan Kebudayaan.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai fungsi:

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pariwisata dan Kebudayaan.

b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pariwisata dan Kebudayaan.

c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pariwisata dan Kebudayaan.

d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya
Pelayanan yang Diberikan untuk Mencapai Tugas Pokok dan Fungsi :

Untuk mencapai tugas pokok dan fungsi dimaksud, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Timur memberikan beberapa pelayanan, yaitu :

a. Pelayanan di bidang umum dan kepegawaian

b. Pelayanan di bidang keuangan dan perlengkapan

c. Pelayanan di bidang penyusunan program

d. Pelayanan di bidang pemberdayaan seni dan budaya

e. Pelayanan di bidang adat budaya

f. Pelayanan di bidang pemberdayaan sarana wisata

g. Pelayanan di bidang sumber daya alam

h. Pelayanan di bidang Informasi budaya dan wisata

i. Pelayanan di bidang promosi budaya wisata



Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan

Susunan Organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Timur


Berdasarkan Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor : 17 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan Organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Timur sebagai berikut :

1. Kepala Dinas

Pariwisata dan Kebudayaan berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas : membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan serta mengkoordinasikan dan memadukan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan, baik dengan instansi terkait maupun antar masing-masing bidang/bagian dan seksi/sub bagian dalam rangka melaksanakan sebagaian tugas pemerintahan dan pembangunan sesuai kewenangan dibidang pariwisata dan kebudayaan.; Dalam menjalankan tugas Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dinas mempunyai fungsi : sebagai berikut :

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pariwisata dan Kebudayaan.

a. Merumuskan rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

b. Merumuskan kebijakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagaitindak lanjut kebijakan pemerintah Daerah ( Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati ) sebagai pedoman operasional lebih lanjut;

c. Melaksanakan koordinasi dengan lembaga lain, knsultasi dengan Bupati melalui Sekretaris Daerah dan meminta masukan dari bawahan guna mendapatkan bahan penyelesaian tugas yang menjadi tanggungjawabnya.

d. Melaksanakan koordinasi atas seluruh kegiatan sector Pariwisata dan Kebudayaan, instansi terkait lingkup Kabupaten Halmahera Timur agar tercipta kerjasama yang bauk.

e. Melaksanakan pembinaan teknis dan administratif kepada unit kerja dibawahnya ( termasuk UPTD ) melalui prosedur dan mekanisme kerja yang berlaku.

f. Melaksanakan pembinaan, pelayanan umum, Hukum dan Humas serta pembinaan teknis di bidang Pariwisata dan Kebudayaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

g. Menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.

h. Melaksanakan penertiban dan pengawasan pelaksanaan izin di bidang Pariwisata dan Kebudayaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku agar terjamin legalitasnya;

i. Melaksanakan pengawasan, pembinaan, bimbingan teknis dan pengendalian di bidang Pariwisata dan Kebudayaan;

j. Memberi usul dan saran kepada atasan melalui telahaan staf yang terinci sebagai bahan pertimbangan suatu masalah;

k. Mendistribusikan pekerjaan kepada pejabat dibawahnya sesuai dengan bidang tugasnya agar dapat diselesaikan secara profesional;

l. Menilai prestasi kerja bawahan melalui melalui mekanisme penilaian yang berlaku sebagai cerminan penampilan kerjanya;

m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun secara tulisan;

n. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Halmahera Timur melalui Sekretaris Daerah sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

o. Memberikan petunjuk dan persetujuan atas realisasi anggaran belanja dan melakukan pemeriksaan kas sesuai ketentuan yang berlaku;

p. Menyampaikan hasil dan laporan pertanggung jawaban atas realisasi anggaran pendapatan Dinas;

q. Melaksanakan tugas lainnya sesuai petunjuk atasan.

2. Sekretariat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dpimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;

tugas Sekretaris adalah menyiapakan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pemberian pelayanan administrasi umum dan kepegawaian serta administarsi perencanaan keuangan keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Menyelenggaran penyusunan perencanaan.

b. Penyelenggaraan pengelolaan adminstrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;

c. Menyelenggarakan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;

d. Menyelenggarakan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;

e. Melaksanakan koordinas, pembinaan, pengendalian , evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;

f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;

g. Melaksanakan konsultasi dengan perangkat Badan/Dinas/bagian dilingkungan pemda serta instansi dan lembaga lainnya yang terkait, dalam rangka pelaksanaan dan kelancaran tugas;

h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha sebagai pertanggung jawaban;

i. Melaksanakan tugas lainnya sesuai petunjuk atasan.

2.1 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Mempunyai tugas: Melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat menyiapak rapat-rapat dinas dan pendokumentasikan kegiatan dinas;

a) Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas.

b) Melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan kerja;

c) Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya.

d) Mmelaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana lingkungan dinas

e) Melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;

f) Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoan;

g) Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan dinas;

h) Melaksanakan peniapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan;

i) Melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan , daftar urut kepangkatan, sumpah /janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;

j) Melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan / pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;

k) Melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas

l) Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan pembinaan kepewaian dan disiplin pegawai;

m) Melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;

n) Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian;

o) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsinya

2.2 Kepala Sub Bagian Keuangan

Mempunyai tugas:

a) Melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan Anggran belanja langsung dan belanja tidak langsung;

b) Melaksanakan penyusunan laporan prognosis frealisasi keuangan;

c) Melaksanakan penyusunan laporan semesteran;

d) Melaksanakan penyusunan laporan akhir tahun;

e) Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan;

f) Menyiapkan bahan dan melakukan urusan pengajuan SPP dan penerimaan SPM atas realisasi anggaran belanja;

g) Menyiapakan bahan dan melakukan urusan pengeluaran dan penyiapan bukti pengeluaran atas realisasi anggran belanja sebagai bahan pertanggung jawaban;

h) Menyiapakan bahan dan melakukan ursan penerimaan anggaran pendapatan dan penyiapan bukti penerimaan atas realisasi anggaran belanja sebagai bahan pertangungjawaban;

i) Menyiapkan dan melakukan urusan pembukuan, pembendaharaan dan penyampaian pertanggungjawaban realisasi anggaran pendapatan dan anggaran belanja sesuai ketentuan yang berlaku;

j) Melaksanakan urusan tata naskah/dokumen keuangan serta penyusunan bahan laporan keuangan;

k) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsinya.

2.3 Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan,

Mempunyai tugas:

a) Menyiapan bahan penyusunan rencana strategis dinas

b) Mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan program dan kegiatan dinas.

c) Melaksanakan pengelolaan data dalam penyusunan program dankegiatan tahunan dinas.

d) Mengkompilasi hasil rencana kerja dan anggaran dari masing-masing unit kerja.

e) Menyusun dokumen pelaksanaan kerja dan anggran masing-masing unit kerja

f) Menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja dinas.

g) Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kegiatan perencanaan dan pelaporan

h) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan ungsinnya.

3. Kepala Bidang Kebudayaan

Mempunyai tugas menyiapakan bahan dan mlakukan pembinaan dalam rangka pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatan nilai-nilai budaya seni serta sejarah dan kepurbakalaan; Kepala Bidang Kebudayaan mempnyai urain tugas sebagai berikut :

a. Menyiapakan bahan dan melakukan pembinaan dalam rangka pemeliharaan, pengembagan dan pemanfaatan nilai-nilai budaya seni serta sejarah dan kepurbakalaan;

b. Mempelajarai dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas;

c. Menyusun rencana kegiatan bidang kebudayaan sebagai acuan pelaksanaan tugas;

d. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik, serasi saling mendukung;

e. Mengkoordinir dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas bawahan agar tugas dapat diselesaikan dengan rencana

f. Melaksanakan pengumpula dan pengolahan bahan pembinaan dan pengembangan seni budaya, pemahaman dan pemanfaatan nilai-nilai sejarah serta pemeliharaan dan pemanfaatan benda purbakala dan benda cagar budaya;

g. Melaksanaan pembinaan dalam rangka perlindungan, pemeliharaan, pengembangan dan pelestarian seni dan budaya dalam rangka pembangunan peradaban dan jati diri;

h. Melaaksanakan pembinaan dalam rangka penanaman dan pemanfaatan nilai-nilai sejarah serta perlindungan/pemeliharaan dan pemanfataan benda purbakala dan benda cagar budaya;

i. Melaksanakan konsultasi dengan perangkat/Badan/Dinas/Bagian di lingkungan pemerintah daerah serta instansi dan lembaga lain yang terkait dalam rangka pelaksanaan dan kelancaran tugas;

j. Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Kebudayaan

k. Melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk atasan.

3.1 Kepala Seksi Pengembangan Seni dan Budaya

Mempunyai tugas :

a) Menyiapkan bahan dan melakukan pembinaan dalam rangka pemeliharaan, pengembagan dan pemanfaatan nilai-nilai seni dan budaya;

b) Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlikan dalam menunjang pelaksanaan tugas

c) Menyusun rencana kegiatan seni dan budaya sebagai bagian dari bidang Kebudayaan untuk menjadi acuan pelaksanaan tugas

d) Memberi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik, serasi saling mendukung;

e) Mengkoordinir dan melaksanakan pengawasan pelaksanan tugas bawahan agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan rencana;

f) Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan pembinaan untuk pelaksanaan kebijaksanaan perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan seni dan budaya;

g) Menyiapkan bahan, mengelola dan menyebarluaskan data dan informasi seni dan budaya;

h) Menyiapkan bahan dan memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada berbagai pihak dalam rangka pembinaan dan pengembangan seni dan budaya;

i) Melakukan pemantauan kegiatan seni dan budaya serta membuat laporan evaluasi dan hasil pemantauan;

j) Menyiapkan bahan dan memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada berbagai pihak dalam rangka pembinaan dan pengembangan seni dan budaya;

k) Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas seksi pengembangan seni dan budaya sebagai pertanggung jawaban.

3.2 Kepala Seksi Sejarah dan purbakala

Mempunyai tugas :

a) Melakukan pengumpulan dan pengolahan data informasi sejarah dan benda cagar budaya sebagai bahan penyusunan rencana dan pelayanan pemberian dan /informaasi kepada pihak yang memerlukan;

b) Menyiapkan bahan dan melakukan urusan perencanan, pemeliharaan dan pemanfaatan nilai sejarah dan benda cagar budaya;

c) Melakukan pengawasan benda cagar budaya serta membuat laporan hasil pelaksanaan pengawasan;

d) Menyiapkan bahan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan nilai sejarah dan benda cagar budaya;

e) Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanan tugas seksi sejarah dan purbakala sebagai pertanggung jawaban;

f) Melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk atasan.

4. Kepala Bidang Destinasi

Mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan obyek wisata, rekreasi dan hiburan serta sarana prasarana pariwisata. Kepala Bidang Destinasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a. Menyiapkan bahan dan melakukan urusan perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan obyek wisata, rekreasi dan hiburan serta pengadaan sarana dan prasarana pariwisata.

b. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas;

c. Menyusun rencana kegiatan seksi obyek wisata, rekeasi dan hiburan serta pengadaan sarana dan prasarana pariwisata;

d. Memberi tugas dan petunjuk kepada bawahan, agar tugas dapat dilaksanakandengan baik, serasi saling mendukung;

e. Mengkordinir dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas bawahan agar tugas dapat diselesaikan dengan baik;

f. Melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan pembinaan untuk melaksanakan kebijakan pembinaan dan pengembangan obyek wisata, rekreasi dan hiburan serta pengadaan sarana dan prasarana pariwisata;

g. Melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan pengembangan obyek wisata, rekreasi dan hiburan serta pengadaan sarana dan prasarana pariwisata dalam rangka memanfatkan potensi SDA dan SDM, pemberdayaan ekonomi rakyat serta peningkatan pendapatan masyarakat dan penerimaan daerah;

h. Melaksanakan pembinaan dan pelayanan;

i. Melaksanakan konsultasi dengan perangkat daerah lainnya serta instansi dan lembaga lainnya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

j. Melakukan evalusi dan membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Pariwisata sebagai pertanggung jawaban;

k. Melaksanakan tugas lainnya sesuai petunjuk atasan.

4.1 Kepala Seksi Obyek Wisata

Memiliki tugas melakukan urusan pembinaan dan pengembangan obyek wisata; Kepala seksi Obyek Wisata mempunyai tugas :

a. Melakukan urusan pembinaan dan pengembangan obyek wisata;

b. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan dalam menunjang pelaksanan tugas;

c. Menyusun rencana kegiatan seksi obyek wisata sebagai agian dari rencana bidang destinasi sebagai acuan pelaksanaan tugas;

d. Memberi tugas dan petunjuk kepada bawahan, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan saling mendukung;

e. Mengkoordinir dan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas bawahan agar tugas dapat diselesaikan dengan baik;

f. Memeriksa hasil kerja bawahan agar sesuai dengan petunjuk dan ketentan yang berlaku;

g. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data / informasi obyek wisata sebagai bahan perencanaan dan pelayanan pemberian data/informasi kepada berbagai pihak yang memerlukan;

h. Menyiapkan bahan dan melakukan urusan penyusunan bahan perencanaan pembinaan dan pengembangan obyek wisata;

i. Melakukan pemantauan kegiatan dan pengembagnan obyek wisata dan membuat laporan hasil pemantauan;

j. Menyiapkan bahan kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka pembinaandan pengembangan obyek wisata

k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas seksi obyek wisata sebagai pertanggung jawaban;

l. Melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk atasan.

4.2 Kepala Seksi Rekreasi dan Hiburan

Mempunyai tugas melakukan urusan pembinaan dan pengembangan rekreasi dan hiburan; Kepala Seksi rekreasi dan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a. Melakukan urusan pembinaan dan pengembangan rekreasi dan hiburan;

b. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas;

c. menyusun rencana kegiatan seksi rekreasi dan hiburan sebagai bagian dari rencana kegiatan bidang destinasi sebagai acuan pelaksanaan tugas;

d. memberi tugas dan petunjuk kepada bawahan, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik serta saling mendukung;

e. Mengoordinir dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas bawahan agar tugas dapat diselesaikan dengan baik;

f. Memeriksa hasil kerja bawahan agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;

g. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data / informasi rekreasi dan hiburan sebagai bahan perencanaan dan pelayanan pemberian data / informasi kepada pihak yang memerlukan;

h. Menyiapkan bahan dan melakukan urusan penyusunan bahan perencanaan pembinaan dan pengembangan rekreasi dan hiburan;

i. Melakukan pemantauan kegiatan dan perkembangan rekreasi dan hiburan dan membuat laporan hasil pemantauan

j. Menyiapkan bahan kerja sama dengan berbagai pihak, dalam rangka pembinaan dan pengembangan rekreasi dan hiburan

k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas seksi rekreasi dan hiburan sebagai pertanggung jawaban;

l. Melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk atasan.

4.3 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata

Mempunyai tugas melakukan urusan Pembinaan dan pengmbangan sarana dan prasarana pariwisata; uraian tugas Kepala Seksi Sarana dan prasarana Pariwisata mempunyai tugas sebagai berikut :

a. Melakukan urusan pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana pariwisata

b. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas;

c. Menyusun rencana kegiatan seksi sarana dan prasarana pariwisata sebagai bagian dari rencana kegiatan Bidang Destinasi sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;

d. Memberi tugas dan petunjuk kepada bawahan, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik, serasi saling mendukung;

e. Mengkoordinir dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas bawahan agar tugas dapat diselesaikan dengan baik;

f. Memriksa hasil kerja bawahan agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang brlaku

g. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data / informasi sarana dan prasarana pariwisata sebagai bahan perencanaan dan pelayanan pemberian data /informasi kepada berbagai pihak yang memerlukan;

h. Menyiapkan bahan dan melakukan urusan rencana pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana pariwisata;

i. Melakukan pemantauan kegiatan dan perkembangan sarana dan prasarana pariwisata dan membuat laporan hasil pemantauan;

j. Menyiapak bahan kerjasama dengan berbagai pihak, dalam rangka pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana paiwisata ;

k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sarana dan p-rasarana pariwisata sebagai pertanggung jawaban

l. Melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk atasan .

5.1 Kepala Bidang Pngembangan Usaha dan Pemasaran

Mempunyai tugas : menyiapkan bahan analisis pasar dan promosi serta melaksanakan pemberdayaan masyarakat disekitar obyek wisata dan pembinaan usaha jasa pariwisata dalam rangka pengembangan usaha dan pemasaran pariwisata; Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan pemasaran mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a. Menyiapkan bahan analisis pasar dan promosi serta melaksanakan pemberdayaan masyarakat sekitar obyek wisata dan pembinaan usaha jasa pariwisata dalam rangka pengembangan usaha dan pemasaran pariwisata

b. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas;

c. Menyusun rencana kegiatan Bidang Pengembangan Usaha dana Pemasaran sebagai acuan pelaksanaan tugas;

d. Memberi tugas dan petunjuk kepada bawahan, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik;

e. Mengkoordinir dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas bawahan agar tugas dapat diselesaikan dengan baik

f. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan pembnaan untuk pelaksanaan kebijakan pengembangan usaha dan pemasaran di bidang pariwisata;

g. Melakukan upaya pembinaan dan pengembangan usaha dan pemasaran pariwisata melalui peningkatan kegiatan promosi dan pemanfaatan serta pendayagunaan potensi sumber daya wisata yang tersedia;

h. Memberikan bimbingan dan petunjuk teknis kepada pihak yang memerlukan dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha dan pemasaran di bidang pariwisata;

i. Menyiapakan bahan dan melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan kemitraan usaha serta fasilitas pembentukan asosiasi / lembaga / perhimpunan dan kelembagaan lainnya di bidang pariwisata;

j. Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan dalam rangka pengembangan usaha dan pemasaran sebagai pertanggung jawaaban;

k. Melaksanakan tugas lainnya sesuai petunjuk atasan;

5.2 Kepala Seksi Analisa Pasar dan Promosi

Mempunyai tugas ; melakukan urusan analisa pasar dan promosi dalam rangka pengembangan usaha dan pemasaran pariwisata; Kepala seksi Anisa dan pasar modal mempunyai tugas sebagai berikut :

a. Melakukan urusan analisa pasar dan promosi dalam rangka pengembangan usaha dan pemasaran pariwisata;

b. Mempelajari dan memahami peraturan perundang Undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas;

c. Menyusun rencana kegiatan seksi analisa pasar dan promosi sebagai bagian dari rencana kegiatan bidang pengembangan usaha dan pemasaransebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;

d. Memberi tugas dan petunjuk kepada bawahan, agar tugas dapat dilaksaanakan dengan baik, serasi saling mendukung;

e. Mengkoordinir dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas bawahan agar dapat diselesaikan dengan rencana;

f. Memeriksa hasil kerja bawahan agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;

g. Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi, melakukan pengurusan penyiapan bahan promosi pariwisata dan pameran;

h. Melakukan pengumpulan, dan pengolahan daan analisa data perkembangan pemasaran sebagai bahan perencanaan dan pemberian pelayanan kepada pihak yang memelukan

i. Menyiapakan bahan kerja sama dengan berbagai pihak, dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha dan pemasaran pariwisata;

j. Menyiapkan bahan bimbingan dan petunjuk teknis danmelakukan urusan analisa pasar dan promosi dalam rangka pengembangan usaha dan pemasaran pariwisata;

k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas seksi analisa pasar dan promosi sebagai pertanggung jawaban;

l. Melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk atasan.

5.3 Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan pengembangan usaha pariwisata

Mempunyai tugas ; melakukan urusan Pemberdayaan Masyarakat sekitar obyek wista dan pengembangan usaha Pariwisata dalam meningkatkan pemasaran pariwisata.

a. Melakukan urusan pemberdayaan masyarakat sekitar obyek wisata dan pengembangan usaha pariwisata dalam meningkatkan pemasaran pariwisata

b. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-Undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas

c. Menyusun rencana kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha pariwisata sebagai bagian darri rencana bidang pemasaran untuk di gunaka sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;

d. Memberi tugas dan petunjuk kepada bawaahan agar, tugas dapat dilaksanakan dengan baik, serasi saling mendukung;

e. Mengkoordinir dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas bawahan agar dapat diselesaikan dengan rencana;

f. Memeriksa hasil kerja bawahan agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;

g. Melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi sumber daya pariwisata yang tersedia sebagai bahan penyusunan rencana pengembangan pemasaran pariwisata;

h. Melakukan urusan dokumentasi perekaman dan visualisasi potensi pariwisata untuk keperluan pembuatan bahan promosi dan pameran;

i. Menyiapakan bahan dan memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada berbagai pihak dalam rangka pembrdayaan masyarakat dan usaha jasa pariwisata yang tersedia

j. Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaantugas seksi pemberdayaan masyarakat dan usaha jasa pariwisata sebagai pertanggung jawaban;

k. Melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk atasan.