Loading...
Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara disparbud@haltimkab.go.id

Pelayanan SKPD

DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

Pelayanan SKPD


Bidang Kebudayaan mempunyai jenis-jenis pelayanan antara lain:

a. Melayani pemprosesan pemberian rekomendasi izin mendirikan lembaga pendidikan/sanggar dibidang seni budaya;

b. Melayani pemberian informasi kepada pengunjung.

c. Proses pemberian rekomendasi :

Persyaratan pengurusan Kartu Induk :

- Foto copy KTP 2 (dua) lembar;

- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 = 2 (dua) lembar;

- Pengisian blanko;

Bidang Pariwisata mempunyai jenis-jenis pelayanan antara lain :

Melayani pemprosesan pemberian rekomendasi perizinan usaha hotel dan obyek wisata:

Proses pemberian rekomendasi perizinan usaha hotel dan obyek wisata:

Persyaratan

a. Foto copy KTP dan KK 2 (dua) lember;

b. Pengisian blanko;

c. Foto copy sertifikasi;

d. Foto copy PBB.

Isu Pokok SKPD

Untuk mewujudkan tradisi yang primer dari misi yang dijalankan terdapat beberapa hambatan-hambatan yang dihadapi, yang dapat mempengaruhi kinerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selama melaksanakan tupoksinya. Dari hambatan-hambatan yang dimaksud dapat ditetapkan isue-isue strategis sbb :

Rendahnya kualitas SDM

Terbatasnya kesediaan anggaran

Kurangnya kerjasama dan koordinasi

Terbatasnya data dan informasi

Belum optimalnya pemanfaatan SDA daerah dan seni budaya daerah

Melaksanakan program yang mendukung Sapta Pesona Pariwisata