a. Melayani pemprosesan pemberian rekomendasi izin mendirikan lembaga pendidikan/sanggar dibidang seni budaya;
b. Melayani pemberian informasi kepada pengunjung.
c. Proses pemberian rekomendasi :
Persyaratan pengurusan Kartu Induk :
- Foto copy KTP 2 (dua) lembar;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 = 2 (dua) lembar;
- Pengisian blanko;
Melayani pemprosesan pemberian rekomendasi perizinan usaha hotel dan obyek wisata:
Proses pemberian rekomendasi perizinan usaha hotel dan obyek wisata:
Persyaratan
a. Foto copy KTP dan KK 2 (dua) lember;
b. Pengisian blanko;
c. Foto copy sertifikasi;
d. Foto copy PBB.
Untuk mewujudkan tradisi yang primer dari misi yang dijalankan terdapat beberapa hambatan-hambatan yang dihadapi, yang dapat mempengaruhi kinerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selama melaksanakan tupoksinya. Dari hambatan-hambatan yang dimaksud dapat ditetapkan isue-isue strategis sbb :
Rendahnya kualitas SDM
Terbatasnya kesediaan anggaran
Kurangnya kerjasama dan koordinasi
Terbatasnya data dan informasi
Belum optimalnya pemanfaatan SDA daerah dan seni budaya daerah
Melaksanakan program yang mendukung Sapta Pesona Pariwisata