Loading...
Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara disparbud@haltimkab.go.id

Tujuan dan Sasaran

DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN


TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH SKPD

Tujuan dan sasaran yang dituangkan dalam dokumen Renstra Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Timur ini merupakan penjabaran dari tujuan dan sasaran yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tahun 2016-2021, hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa agenda-agenda yang dituangkan daam RPJMD secara otomatis menjadi beban kerja dan tanggung jawab SKPD melalui rancangan program dan kegiatan yang terukur pencapaian kinerjanya.

Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya, urusan kewenangan yang dilaksanakan oleh DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN dalam bidang urusan wajib Kebudyaan dan Urusan Pilihan Pariwisata, dengan tujuan dan sasaran sebagai berikut:

1. Meningkatkan akuntabilitas kinerja dan profesionalisme pelayanan SKPD, dengan sasaran;

a. Meningkatnya kualitas pelayanan, sumberdaya aparatur dan tertib administrasi SKPD

2. Mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat yang berkelanjutan., dengan sasaran;

a. Berkembangnya sektor pariwisata

3. Menumbuhkembangkan nilai luhur budaya masyarakat, dengan sasaran;

a. Menguatnya modal sosial masyarakat sebagai daya dukung pembangunan